.reveal-up,.reveal-stagger>*{opacity:1 !important;transform:none !important;}
Legalitas PBG & SLF

Urus PBG sendiri atau lewat konsultan?

Penulis: Tim Arsitek Jakarta•09 Agustus 2026•7 Menit Baca
Urus PBG sendiri atau lewat konsultan?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diajukan lewat sistem SIMBG. Pemilik rumah boleh mengurusnya sendiri, tetapi dokumen teknisnya cukup banyak. Tulisan ini membantu Anda memutuskan mana yang perlu dibantu.

Dokumen yang umumnya diminta

Secara umum diminta data pemilik dan bukti hak atas tanah, gambar teknis bangunan, dan perhitungan struktur untuk bangunan tertentu. Daftar pastinya bisa berubah, jadi periksa persyaratan terbaru di instansi sebelum mengajukan.

Tips Lapangan Jakarta: Selalu cek persyaratan terbaru langsung di instansi perizinan setempat.

Bagian yang paling sering menghambat

Gambar yang tidak sesuai ketentuan atau data tanah yang tidak sinkron adalah penyebab umum perbaikan berulang. Memahami format gambar yang diminta menghemat waktu.

Tips Lapangan Jakarta: Siapkan gambar teknis oleh pihak yang paham format SIMBG.

Kapan sebaiknya memakai bantuan

Bantuan berguna bila Anda tidak punya gambar teknis, bangunan Anda bertingkat, atau waktu Anda terbatas. Bila dokumen sudah lengkap dan rapi, mengurus sendiri tetap mungkin.

Tips Lapangan Jakarta: Tanyakan lingkup pekerjaan konsultan secara tertulis, termasuk siapa yang menanggung biaya resmi.
Konsultasi gratis arsitek Jakarta

Ingin Berkonsultasi Mengenai Rencana Rumah Anda?

Tim arsitek dan teknisi struktur kami siap membantu menghitungkan estimasi denah dan RAB gratis.

Tanya Arsitek via WhatsApp